Bagansiapi api - Sesuai Undang undang Kesehatan tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat, Jamkesmas,
Jamkesda dan Askes telah disatukan dalam nama BPJS. Seperti
yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Dr. M. Junaidi Saleh, sesuai undang undang Kesehatan tentang
penyelenggara jaminan Kesehatan masyrakat, sehingga Jamkesda dan Jamkesmas
tidak dibenarkan lagi, untuk itu Dinas Kesehatan Rokan Hilir telah lakukan
usulan agar bisa menambah jumlah peserta BPJS dari hasil pendataan penduduk Rokan
Hilir yang saat hanya ditanggung oleh BPJS sebanyak 180 ribu jiwa. Junaidi
menambahkan untuk Jamkesmas dan Jamkesda BPJS, sebagian masyrakat telah mengetahui
hal tersebut. pada tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar di BPJS.(khairulman, wildani & julius)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar