Bagansiapi api - Untuk mengatasi lajunya terjadi alih fungsi lahan
sentra pertanian di Kabupaten Rokan Hilir, Dinas Pertanian dan Pertenakan Rokan Hilir berupaya memberikan pembinaan kepada
para petani,
serta melakukan optimasi lahan yang ada dengan penerapan teknologi dan
penggunaan pupuk bersubsidi.
Dinas Pertanian juga sudah menyusun perda
terkait lahan pertanian berkelanjutan, namun sampai saat ini perda tersebut masih dalam
pembahasan Dprd Rohil. Kepala Dinas Pertanian dan Pertenakan Rohil, Muslim mengatakan, alih fungsi lahan sejak
tahun 2002 hingga tahun 2012 sudah menjadi seluas 28 ribu hektar, di sejumlah daerah sentra produksi padi, seperti diantaranya Kecamatan Rimbo Melintang, Sinaboi, Bangko, Pekaitan Kubu dan Batu hampar. Untuk itu pihaknya terus melakukan
upaya memberikan pembinaan kepada petani dan mengesahkan aturan perda alih
fungsi lahan. Muslim menghimbau kepada masyarakat khususnya para petani padi untuk tidak
melakukan alih fungsi lahan, karena tanaman pangan
merupakan kebutuah pokok. Untuk itu manfaatkanlah lahan
pertanian yang ada serta menata kembali lahan pertanian dan lahan perkebunan. Setidaknya tanaman pangan tersebut dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga sendiri. Selain itu Muslim juga menjelaskan, sampai saat ini ada beberapa kecamatan daerah sentra produksi padi yang sudah melakukan panen, yakni kecamatan Rimba Melintang, Sinaboi, Bangko, Pekaitan dan Batu Hampar. Saat ini jumlah lahan
sentra pertanian di Rokan Hilir hanya tinggal 12.750 hektar, dari jumlah 44 ribu hektar di tahun 2002 lalu.(Wildani & julius)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar