logo rtv rohil

logo rtv rohil
RTV ROHIL

Selasa, 24 Maret 2015

(24 Maret 2015) - SESUAI UU NO.25 TAHUN 2014, PNS MENCALON BUPATI HARUS MENGUNDURKAN DIRI

Bagansiapi api - Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, bagi pegawai negeri sipil, TNI dan Polri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri. Bupati Rokan Hilir, Suyatno mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi mengenai pegawai negeri sipil pemkab Rohil yang mengajukan surat pengunduran diri, baik di meja Bupati dan badan kepegawaian daerah Rokan Hilir terkait pencalonan pilkada serentak tahun 2015. Suyatno menambahkan, siapapun calonnya, pemilihan serentak di Rokan Hilir nantinya dapat berjalan lancar dan damai dan dihimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir untuk bisa menggunakan hak pilih mereka sesuai hati nurani masing-masing.(khairulman & suryadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar