Bagansiapi api - Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang
aparatur sipil negara, bagi pegawai negeri sipil, TNI dan Polri yang ingin
mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri. Bupati Rokan Hilir, Suyatno mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi mengenai pegawai negeri sipil pemkab Rohil yang mengajukan surat pengunduran diri, baik di meja Bupati dan badan kepegawaian
daerah Rokan Hilir terkait pencalonan pilkada serentak tahun 2015. Suyatno menambahkan, siapapun calonnya, pemilihan
serentak di Rokan Hilir nantinya dapat berjalan lancar dan damai dan dihimbau
kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir untuk bisa menggunakan hak pilih mereka sesuai hati
nurani masing-masing.(khairulman & suryadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar